Hukum Membangun dan Menghias Tanah Makam Menurut Pandangan Islam

Makam atau kuburan merupakan tempat peristirahatan terakhir bagi setiap muslim yang meninggal dunia. Selain sebagai tempat untuk menguburkan jenazah, makam juga sering kali menjadi lokasi untuk berziarah dan mendoakan arwah yang telah meninggal. Di berbagai tempat, ada tradisi membangun dan menghias tanah makam dengan beragam cara. Namun, bagaimana sebenarnya pandangan Islam mengenai hal ini? Artikel ini akan mengupas hukum membangun dan menghias tanah makam menurut perspektif Islam. sebagaimana yang dikutip dari situs al azhar memorial garden.

1. Prinsip Dasar dalam Islam tentang Makam

Dalam Islam, ada beberapa prinsip dasar yang harus diperhatikan terkait dengan pemakaman:

  • Kesederhanaan: Islam menganjurkan kesederhanaan dalam segala hal, termasuk dalam hal pemakaman. Nabi Muhammad SAW mencontohkan pemakaman yang sederhana dan tidak berlebihan.
  • Penghormatan terhadap Jenazah: Jenazah harus diperlakukan dengan hormat dan ditempatkan di tempat yang layak.
  • Larangan Pemborosan: Islam melarang segala bentuk pemborosan dan berlebihan, termasuk dalam konteks membangun makam.

2. Membangun Makam: Tanggapan Ulama

Para ulama berbeda pendapat mengenai hukum membangun makam. Berikut adalah beberapa pandangan yang umum:

  • Pandangan Mayoritas Ulama: Mayoritas ulama berpendapat bahwa membangun makam secara permanen, seperti dengan menggunakan batu nisan atau beton, tidak dianjurkan jika dilakukan dengan niat berlebih-lebihan. Hal ini didasarkan pada hadis yang diriwayatkan oleh Jabir bin Abdullah, bahwa Nabi Muhammad SAW melarang untuk mengapur kuburan, duduk di atasnya, dan membangun di atasnya (HR. Muslim).
  • Pandangan Ulama yang Membolehkan: Beberapa ulama membolehkan membangun makam dengan batasan tertentu, misalnya untuk menandai lokasi makam agar tidak hilang atau agar tidak diinjak-injak. Dalam kasus ini, pembangunan makam dianggap sebagai cara untuk menjaga kehormatan jenazah.

3. Menghias Makam: Etika dan Larangan

Menghias makam juga menjadi perdebatan di kalangan ulama. Berikut adalah beberapa pandangan terkait hal ini:

  • Larangan Menghias Berlebihan: Islam melarang segala bentuk berlebihan, termasuk dalam menghias makam. Menghias makam dengan bunga-bunga mewah, lampu-lampu, atau hiasan-hiasan yang mahal dianggap sebagai bentuk pemborosan dan bertentangan dengan prinsip kesederhanaan yang diajarkan dalam Islam.
  • Penggunaan Tumbuhan atau Tanaman: Dalam beberapa hadis, Nabi Muhammad SAW menyebutkan kebaikan menanam tanaman di atas makam karena dapat memberikan manfaat bagi jenazah. Misalnya, dalam sebuah hadis yang diriwayatkan oleh Bukhari dan Muslim, Nabi Muhammad SAW meletakkan dahan kurma yang masih hijau di atas dua kuburan yang sedang dia ziarahi dan berkata bahwa semoga dengan adanya dahan tersebut, azab di dalam kubur mereka diringankan selama dahan itu belum kering.

4. Hukum Ziarah Kubur

Ziarah kubur dianjurkan dalam Islam sebagai sarana untuk mengingatkan manusia pada kematian dan kehidupan setelah mati. Saat berziarah, umat Islam dianjurkan untuk mendoakan jenazah dan mengambil pelajaran dari keberadaan makam. Namun, penting untuk menghindari perbuatan syirik, seperti meminta pertolongan langsung dari jenazah atau mempercayai bahwa makam tersebut memiliki kekuatan gaib.

5. Kesimpulan dan Rekomendasi

Dari berbagai pandangan yang ada, dapat disimpulkan bahwa dalam Islam, membangun dan menghias makam harus dilakukan dengan sangat hati-hati dan mempertimbangkan prinsip kesederhanaan serta larangan berlebih-lebihan. Berikut adalah beberapa rekomendasi:

  • Memperhatikan Kesederhanaan: Bangunlah makam dengan sederhana, cukup untuk menandai lokasi dan menjaga kehormatan jenazah.
  • Menghindari Pemborosan: Hindari penggunaan bahan-bahan mahal dan hiasan berlebihan.
  • Memperhatikan Niat: Pastikan niat dalam membangun atau menghias makam adalah untuk menjaga kehormatan jenazah dan mempermudah ziarah, bukan untuk pamer atau tujuan-tujuan duniawi lainnya.
  • Menanam Tumbuhan: Menanam tumbuhan atau tanaman yang bermanfaat di atas makam bisa menjadi pilihan yang baik dan sesuai dengan sunnah.

Dengan mengikuti panduan ini, umat Islam dapat menghormati jenazah dan menjaga tradisi pemakaman yang sesuai dengan ajaran agama.