Cara Mengurus STNK Hilang Tanpa Fotokopi STNK dan Bawa BPKB
Cara Mengurus STNK Hilang Tanpa Membawa Salinannya– Kehilangan STNK memang bisa menimpa siapa saja pemilik kendaraan. Saat kebetulan mengalami musibah seperti ini anda mungkin saja akan pusing dan bingung harus melakukan apa sebab STNK tersebut sangat penting sekali. Untuk itu sebaiknya anda segera mencari tahu bagaimana cara mengurus STNK hilang supaya bisa segera mendapatkan penggantinya.
Surat Tanda Nomor Kendaraan atau dikenal dengan singkatan STNK adalah dokumen penting dalam sebuah kepemilikan kendaraan entah itu kendaran mobil atau motor. Oleh sebab itu dokumen yang berisi informasi nomor polisi, nama dan alamat pemilik kendaraan, tipe/merk, model/jenis, tahun pembuatan dan lainnya ini harus selalu di bawa saat berkendara dengan mobil/motor yang dimiliki layaknya KTP dan SIM agar aman dari penilangan polisi lalu lintas serta kendaraannya tidak dianggap bodong karena memiliki surat kepemilikan yang sah.
Jika STNK mobil atau motor anda hilang, anda bisa segera mengurusnya di kantor SAMSAT sesuai dengan area plat nomor kendaraan tersebut agar nantinya bisa segera mendapatkan STNK baru. Adapun proses yang harus anda lalu ketika akan mengurus STNK yang hilang adalah sebagai berikut.
Cara Mengurus STNK Baru Karena Hilang
Setelah anda memastikan bahwa STNK yang dimiliki ternyata telah hilang dan bukan lupa simpan atau di bawa anggota keluarga lain, anda bisa segera lapor ke kantor polisi perhal kehilangan tersebut agar nantinya mendapatkan surat keterangan hilang dari pihak kepolisian. Surat kehilangan ini selanjutnya akan menjadi salah satu syarat dalam pengajuan pembuatan STNK baru karena STNK lama yang hilang.
Setelah itu, anda juga harus mempersiapkan berkas persyaratan lain seperti KTP asli dan fotokopinya, fotokopi STNK yang hilang, Surat kehilangan STNK dari kepolisian yang sudah dibuat sebelumnya, dan BPKB asli dan fotokopinya.
Selanjutnya anda bisa langsung mendatangi kantor SAMSAT dan membawa berkas persyaratan yang telah disiapkan tadi.
Apabila persyaratan administratif untuk pengajuan pembuatan STNK baru karena hilang telah berhasil dilengkapi, pihak SAMSAT yang terintegrasi dengan instansi Polri, Dinas Pendapatan Provinsi, dan PT Jasa Raharja akan segera menerbitkan dan mengesahkan STNK baru yang diajukan setelah melewati beberapa prosedur pengecekkan kendaraan motor atau mobil yang dimiliki. Jadi, pastikan saat akan mengurus STNK hilang di kantor SAMSAT, anda juga membawa kendaraan sesuai STNK nya. Berikut ini beberapa tahap yang akan dilewati dalam proses pengecekkan kendaraan untuk pengajuan pembuatan STNK baru karena hilang.
Proses Cek Fisik Kendaraan
- Isi formulir pendaftaran dan serahkan ke loket STNK hilang dengan lampiran berkas administrasinya.
- Cek blokir dan urus surat keterangan STNK hilang dari SAMSAT denan lampiran hasil cek fisik kendaraan.
- Serahkan berkas pengajuan STNK baru yang dilengkapi surat keterangan hilang dari Samsat ke loket Bea Balik Nama (BBN) II.
- Bayar pajak kendaraan (jika belum).
- Bayar biaya pembuatan STNK baru.
Setelah melewati berbagai prosedur dari mulai pemberkasan, pengecekkan fisik kendaraan dan pembayaran pajak serta biaya pembuatan STNK baru, selanjutnya serahkan bukti pembayaran ke kasir untuk pengambilan STNK baru dan SKPD atau surat ketetapan pajak daerah yang telah selesai dibuat.
Jika melihat prosedur pengajuan pembuatan STNK baru seperti yang telah dipaparkan di atas, maka membawa fotokopi atau salinan STNK asli menjadi salah satu syarat administratif yang harus dipenuhi. Pertanyaanya, bagaiaman kalau ternyata STNK asli tidak sempat disalin sebelumnya dan terlanjur hilang? Tenang, anda bisa tetap mendatangi kantor SAMSAT dan mengajukan permohonan pembuatan STNK baru karena hilang dengan beberapa langkah berikut ini.
Cara Mengurus STNK Hilang Tanpa Fotokopi STNK
- Lengkapi syarat-syarat administratif yang akan diperlukan.
- Datangi dealer untuk meminta salinan BPKB (jika kendaraan masih dalam durasi kredit) atau surat pengantar.
- Bawa KTP asli beserta salinannya.
- Datangi Polres atau Polsek setempat untuk meminta dibuatkan surat kehilangan.
- Legalisir salinan BPKB yang sudah didapat dari dealer melalui bagian pengesahaan di kantor polisi kabupaten/kota.
- Kemudian, datangi kantor Samsat untuk selanjutnya mengajukan proses pembuatan STNK baru karena hilang dengan mengikuti prosedur seperti yang telah dipaparkan di atas.
Demikian prosedur cara mengurus STNK hilang di artikel ini. Semoga informasi yang disampaikan bermanfaat dan sampai jumpa.